Tolikara— Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan dari pemerintah pusat berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat penerima manfaat di 15 distrik. Penyaluran bantuan untuk alokasi bulan November 2025 tersebut mulai dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tolikara, Indei Yikwa, SE, menjelaskan bahwa penyaluran tahap awal diprioritaskan bagi distrik-distrik yang berada di Wilayah Pembangunan I. Sementara itu, penyaluran untuk Wilayah Pembangunan II, III, dan IV dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2026.
“Penyaluran di Wilayah Pembangunan I telah dilaksanakan kemarin. Untuk wilayah pembangunan lainnya direncanakan pada tanggal 5 dan 6 Januari 2026 karena sebelumnya berbenturan dengan libur Tahun Baru,” ujar Indei Yikwa saat memberikan keterangan pers, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, distribusi bantuan dilakukan dari Kota Wamena menuju masing-masing distrik dengan melibatkan pihak transporter dari Bulog. Untuk menjamin keamanan dan kelancaran, penyaluran tersebut mendapat pengawalan dari personel Reserse Kriminal Polres Tolikara serta didampingi oleh staf distrik dan petugas Dinas Ketahanan Pangan.
“Penyaluran bantuan dari Wamena ke distrik-distrik dilakukan oleh transporter Bulog dengan pengawalan Reskrim Polres Tolikara dan didampingi staf distrik serta petugas ketahanan pangan,” jelasnya.
Indei Yikwa menambahkan bahwa bantuan yang saat ini disalurkan merupakan alokasi untuk bulan November 2025. Adapun bantuan untuk alokasi bulan Desember 2025 dan Januari 2026 direncanakan akan disalurkan secara bersamaan pada Februari 2026.
“Penyaluran yang sedang berlangsung ini merupakan alokasi bulan November 2025. Untuk alokasi bulan Desember dan Januari akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Indei Yikwa juga mengimbau seluruh masyarakat Tolikara untuk menjaga ketertiban selama proses penyaluran bantuan berlangsung agar bantuan dapat diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan pemalangan. Hal ini penting agar penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kepada para kepala distrik agar memastikan bantuan tersebut sampai ke tempat tujuan dan diterima oleh masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan. Bantuan tersebut, lanjutnya, tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
“Kami menegaskan kepada para kepala distrik agar memastikan bantuan diterima masyarakat penerima manfaat dan tidak diperjualbelikan. Apabila ditemukan ada kepala distrik yang memperjualbelikan bantuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Indei Yikwa. (Diskomdigi Tolikara)













