DPR Papua Pegunungan Soroti Keterlambatan Penyerahan KUA-PPAS 2026, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Politik31 Dilihat

Jayawijaya, 13 November 2025 — Polemik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Hingga pertengahan November 2025, eksekutif belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Induk Tahun 2026 kepada DPR Papua Pegunungan.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari kalangan dewan yang menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan diduga mengandung unsur kesengajaan dari pihak pemerintah daerah.

“Sampai pertengahan November, KUA-PPAS belum juga diserahkan. Kami menilai ada unsur kesengajaan. Seharusnya pada bulan Oktober materi sudah diarahkan ke dewan untuk mulai mengamati penyusunannya oleh eksekutif,” ujar Takinius R. Yikwa, S.Ak., M.AP, Sekretaris Komisi III DPR Papua Pegunungan dari Fraksi NasDem.

Menurutnya, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tahapan pembahasan anggaran. DPR khawatir banyak program penting akan terlewat tanpa pengawasan maksimal bila pembahasan dilakukan terburu-buru.

“Jika keterlambatan ini terus berlanjut, kami pastikan banyak kecolongan dalam tahapan penyusunan APBD Induk 2026. Pemerintah daerah seharusnya sudah menyampaikan rancangan itu jauh hari sebelumnya untuk dibahas bersama,” tegas Takinus Yikwa.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Papua Pegunungan merupakan provinsi baru yang masih membutuhkan kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif untuk membangun pondasi pemerintahan yang baik.

“Papua Pegunungan ini ibarat bayi yang baru lahir, yang harus kita besarkan bersama. Kami di DPR ingin mengawal agar pembangunan daerah baru ini berjalan dengan baik, tapi hal itu membutuhkan koordinasi yang proaktif dari pihak eksekutif,” lanjutnya.

Takinus Yikwa juga menyoroti risiko administratif yang muncul akibat keterlambatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa menjelang masa tutup buku kegiatan pemerintahan pada 15 Desember, waktu pembahasan semakin sempit.

“Kini sudah tanggal 13 November, dan waktu efektif tinggal setengah bulan. Jika dokumen belum diserahkan, bagaimana mungkin pembahasan bisa selesai tepat waktu?” ujarnya menambahkan.

DPR Papua Pegunungan pun mendesak pemerintah provinsi segera menuntaskan penyusunan dan menyerahkan dokumen KUA-PPAS agar proses pembahasan dapat dilakukan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.

“Kami tetap akan mengawal dan mendesak agar Pemprov Papua Pegunungan segera menyerahkan dokumen itu. Langkah percepatan sangat penting supaya penetapan APBD Induk 2026 tidak molor dan program pembangunan daerah bisa berjalan tepat waktu,” tutup Takinius Yikwa. (*ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *