Karubaga, WP— Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan SDM Setda Kabupaten Tolikara, Dr. Imanuel Gurik, SE., M.Ec.Dev., memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Tolikara pada Rabu (09/07). Kegiatan ini digelar atas arahan langsung dari Bupati Willem Wandik, S.Sos., yang tengah menjalankan tugas luar daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Imanuel Gurik memperkenalkan diri kepada seluruh peserta apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan penting yang menitikberatkan pada peningkatan kedisiplinan dan efektivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Salah satu poin utama yang disorot adalah perbaikan sistem pelaporan kehadiran apel pagi dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, ketertiban dalam pelaporan menjadi dasar untuk penilaian dan pemberian penghargaan pada momen Natal Pemda mendatang. Ia meminta agar para sekretaris dan staf aktif mengumpulkan serta menyampaikan data kehadiran secara berkala.
“Asas tanggung jawab sebagai ASN harus tercermin dari kedisiplinan hadir dalam apel pagi. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pembentukan budaya kerja yang solid,” tegasnya.
Untuk mendukung kehadiran ASN yang belum memiliki kendaraan pribadi, Asisten II menginstruksikan pengoperasian kendaraan dinas setiap pagi pukul 07.00–08.00 WIT dan sore pukul 16.00–17.00 WIT. Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalisasi alasan keterlambatan atau ketidakhadiran ASN dalam mengikuti apel.

Terkait pengelolaan anggaran, ia mendorong seluruh OPD agar mempercepat realisasi serapan belanja, baik belanja langsung, tidak langsung, pegawai, maupun modal.
“Waktu kerja kita tersisa empat bulan. Setiap kendala teknis yang menghambat realisasi anggaran harus segera dikoordinasikan,” imbaunya kepada pimpinan OPD.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran apel tiga kali dalam sepekan (Senin, Rabu, dan Jumat). Ketidakhadiran dari pihak OPD akan dicatat dan dilaporkan sebagai bentuk evaluasi kedisiplinan. Pimpinan unit kerja juga diminta membina staf masing-masing dan memastikan alasan ketidakhadiran diketahui dengan jelas.
Di akhir arahannya, Dr. Imanuel Gurik mengingatkan bahwa sejak 2022, pengajuan proposal bantuan sosial (bansos) telah dilarang. ASN diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, agar proses pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Yotam Wonda dapat berjalan tertib, fokus, dan tepat sasaran.
Apel pagi ini mencerminkan komitmen Pemkab Tolikara dalam menegakkan kedisiplinan dan mempercepat realisasi pembangunan di tengah terbatasnya waktu pelaksanaan program di tahun anggaran berjalan. (Diskominfo Tolikara)














