WAMENA, WP — Pemerintah Kabupaten Tolikara resmi memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya sebagai Jaksa Pengacara Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Tolikara, Willem Wandik, menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini penting agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga penegak hukum.
“Pemerintahan harus mengikuti aturan. Karena itu, kami membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga vertikal seperti kejaksaan agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” ujar Bupati Wandik saat memberikan keterangan di Wamena, Selasa (15/7).

Salah satu contoh konkret dari pendampingan hukum ini adalah kasus gugatan perdata yang tengah dihadapi Pemkab Tolikara di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Gugatan ini muncul setelah sebuah pohon di halaman asrama mahasiswa tumbang dan menimpa sebuah bengkel, sehingga pemerintah daerah digugat oleh pemilik bengkel.
Dalam perkara tersebut, Kejari Jayawijaya mewakili Pemkab Tolikara sebagai Jaksa Pengacara Negara, setelah menerima surat kuasa khusus dari pemerintah daerah.
“Kejaksaan telah mendampingi kami dalam kasus ini. Mereka menunjukkan kontribusi besar terhadap upaya penyelesaian hukum yang kami hadapi,” tambah Bupati yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI dua periode tersebut.

Bupati Wandik menegaskan, ia bersama Wakil Bupati telah sepakat untuk meluangkan waktu melakukan penandatanganan MoU ini agar kerja sama berjalan lancar dan semakin solid ke depan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya. Menurutnya, Kejari Jayawijaya telah beberapa kali berhasil mendampingi Pemkab Tolikara dalam menghadapi gugatan perdata.

“Dalam kasus di PN Manado, proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan. Namun kami optimis dan akan memberikan pendampingan terbaik,” ungkapnya.
Kajari Salman menambahkan, dalam membela pemerintah daerah, pihaknya juga mengajukan bukti bahwa robohnya pohon tersebut disebabkan oleh faktor alam. Untuk itu, kejaksaan meminta keterangan dari BMKG setempat yang menyatakan bahwa saat kejadian terjadi cuaca ekstrem di Manado.
Selain kasus perdata, Kejari Jayawijaya juga turut memberikan pendampingan dalam hal penyaluran bantuan sosial, serta penanganan aset milik daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sesuai dengan surat kuasa yang diberikan.
“Kami akan terus mendukung Pemerintah Kabupaten Tolikara agar taat hukum dan terlindungi secara hukum dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil,” tutup Kajari Salman. (Deni/ Diskominfo Tolikara)*








