Karubaga — Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi menggelar kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tolikara. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Senin (24/11/2025) dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang infrastruktur sumber daya air.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Papua Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Pegunungan, Kepala Dinas PUPR Tolikara, pimpinan OPD, badan daerah, tim penyusun RISPAM, serta peserta rapat lainnya.
Mewakili Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos, Asisten II Setda Tolikara, Dr. Imanuel Gurik, SE, M.Ec.Dev, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim penyusun dan Dinas PUPR Tolikara yang telah menyelesaikan tahapan awal penyusunan dokumen RISPAM. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan pondasi penting bagi pembangunan infrastruktur air minum jangka panjang di Tolikara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tolikara, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim penyusun dokumen RISPAM yang telah bekerja bersama Dinas PUPR Tolikara menyelesaikan tahapan laporan antara penyusunan dokumen ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa RISPAM akan menjadi dokumen strategis yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan air bersih, potensi sumber air baku, serta rencana pengembangan infrastruktur air minum untuk jangka panjang.

Dalam penjelasannya, Dr. Imanuel Gurik menambahkan bahwa penyusunan RISPAM dilakukan untuk perencanaan 20 tahun ke depan dan akan dievaluasi secara berkala setiap lima tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perencanaan bidang penyediaan air minum.
“Dokumen RISPAM akan memberikan gambaran mengenai kebutuhan air, potensi air baku, serta rencana pengembangan infrastruktur air minum bagi masyarakat Tolikara dalam jangka panjang. Dokumen ini disusun untuk periode 20 tahun dan akan dievaluasi setiap lima tahun,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran RISPAM sebagai master plan yang menjadi dasar pengembangan infrastruktur air minum masa kini dan masa mendatang. Karena itu, ia meminta seluruh peserta kegiatan mengikuti pemaparan laporan antara secara saksama agar dokumen yang dihasilkan benar-benar berkualitas.

“Penyusunan dokumen RISPAM sebagai master plan sangat penting untuk pengembangan infrastruktur air minum. Mari kita mengikuti pemaparan laporan antara ini dengan baik, memberikan masukan, sehingga dokumen yang disusun semakin berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa setelah seluruh tahapan penyusunan selesai hingga laporan akhir dan dokumen teknis rampung, RISPAM akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah.
“Harapan kami, dokumen yang dihasilkan nanti benar-benar berkualitas dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Tolikara setelah disahkan menjadi Perbup atau Perkada,” tutupnya. (Diskomdigi Tolikara)








