Karubaga,Tolikara — Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos memimpin pertemuan penting bersama sejumlah instansi teknis untuk membahas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPKAD Tolikara, Karubaga, Rabu (10/12/2025).
Bupati Willem Wandik dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi agenda strategis yang harus mendapat perhatian serius seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyampaikan rasa syukur dan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat sumber-sumber penerimaan daerah.

“Selama 23 tahun Kabupaten Tolikara berdiri, penerimaan pajak dan retribusi daerah masih belum optimal. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kita memiliki landasan hukum yang jelas untuk mempercepat peningkatan penerimaan daerah,” tegas Bupati Willem Wandik.
Dalam rapat sebelumnya pada 8 Oktober 2025, sejumlah OPD telah memaparkan potensi pendapatan yang bisa digarap lebih maksimal. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan langkah konkret dalam penggalian sumber-sumber PAD.

Bupati turut mengingatkan bahwa sejak tahun 2025, pemerintah pusat mengurangi alokasi dana transfer seperti DAU, DAK fisik maupun non-fisik, serta Dana Otsus. Kondisi itu menuntut daerah bekerja lebih kreatif dan efektif dalam mengelola pajak dan retribusi.
Sejumlah OPD dan UPTD yang memiliki potensi pungutan pajak—mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, BPKAD, Bappeda, DPMPTSP hingga 25 Puskesmas—diminta melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh objek dan subjek penerimaan.
Pertemuan ini juga menjadi ruang penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam RKA masing-masing OPD. Bupati Willem wandik menekankan lima poin penting bagi para pimpinan OPD dan UPTD, yakni: Menyusun rencana kerja penerimaan pajak dan retribusi secara terukur. Mencantumkan target penerimaan dalam RKA-SKPD. Membentuk tim pemungutan pajak dan retribusi. Mematuhi regulasi serta Perda yang berlaku. Meningkatkan profesionalisme ASN dalam proses pemungutan.
Bupati Willem wandik berharap seluruh OPD dapat bersinergi dengan Bidang Pendapatan BPKAD dalam merumuskan prosedur dan penetapan target penerimaan yang realistis namun progresif.
“Peningkatan pajak dan retribusi bukan sekadar angka, tetapi menjadi sumber pembiayaan pembangunan fisik maupun nonfisik yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Tolikara,” tutup Bupati Willem Wandik. (Diskomdigi Tolikara)*








